Tugas Pokok Rupbasan
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.04 PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyirnpanan Benda Sitaan Negara, RUPBASAN mempunyai tugas melakukan penyimpanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.
Fungsi Rupbasan
- Melakukan pengadministrasian benda sitaaan dan barang rampasan negara;
- Melakukan pemeliharaan dan mutasi benda sitaan dan barang rampasan negara;
- Melakukan pengamanan dan pengelolaan RUPBASAN;
- Melakukan urusan surat menyurat dan kearsipan.