SYARAT DAN PROSEDUR MUTASI DI RUPBASAN KELAS I DENPASAR

Kamus Lengkap Bahasa Indonesia (Marjihanto, Drs. Bambang – 1993 : 205)

“Mutasi berarti pergantian dan perubahan.”

Kamus Lengkap Inggris-Indonesia, Indonesia-Inggris (Wojowasito S., Drs., Prof., dan Poerwadarmita, W.J.S., – 1978 – 121,191)  – “Mutasi disebut dengan “mutation” yang berarti pergantian dan pemindahan.”

Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Nomor : E1.35.PK.03.10 Tahun 2002  – “Pemutasian adalah kegiatan pemindahan Basan dan Baran secara administratif maupun fisik untuk kepentingan proses peradilan sesuai tingkat pemeriksaan perkara.”

SYARAT PENGELUARAN BENDA SITAAN DAN BARANG RAMPASAN NEGARA SEBELUM ADANYA PUTUSAN

Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor : E1.35.PK.03.10 Tahun 2002


PENGELUARAN BARANG BUKTI PERIHAL PERKARA DIHENTIKAN KARENA 
TIDAK CUKUP BUKTI

  1. Menyerahkan Surat Pengantar dari Instansi yang Berwenang (Pihak Penitip)

(contoh Surat Pengantar : Lampiran 1a-b)

  1. Menyerahkan Surat Perintah Pengeluaran Barang Bukti

(contoh Surat Perintah : Lampiran 2)

  1. Menyerahkan Berita Acara Pengeluaran Barang Bukti dari Pihak Penitip

(contoh Berita Acara : Lampiran 3a-b)

  1. 2 Orang yang Mengambil Barang Bukti dari Pihak Penitip

(1 orang sebagai penerima & 1 orang sebagai saksi)

PENGELUARAN BARANG BUKTI PERIHAL PERKARA DIHENTIKAN KARENA BELUM MERUPAKAN SUATU TINDAK PIDANA

  1. Menyerahkan Surat Pengantar dari Instansi yang Berwenang (Pihak Penitip)

(contoh Surat Pengantar : Lampiran 1a-b)

  1. Menyerahkan Surat Pelimpahan Perkara dari Penyidik ke Penuntut Umum
  2. Menyerahkan Surat Penetapan Pengadilan  tentang Penghentian Perkara
  3. Menyerahkan Surat Perintah Pelaksanaan Penetapan Pengadilan
  4. Menyerahkan Berita Acara Pengeluaran Barang Bukti dari Pihak Penitip

(contoh Berita Acara : Lampiran 3 a-b)

  1. 2 Orang yang Mengambil Barang Bukti dari Pihak Penitip

(1 orang sebagai penerima & 1 orang sebagai saksi)

PENGELUARAN BARANG BUKTI PERIHAL PERKARA DIHENTIKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

  1. Menyerahkan Surat Pengantar dari Instansi yang Berwenang (Pihak Penitip)

(contoh Surat Pengantar : Lampiran 1a-b)

  1. Menyerahkan Surat Pelimpahan Perkara dari Penuntut Umum ke Pengadilan
  2. Menyerahkan Surat Penetapan Pengsampingan Perkara atau Penutupan Perkara dari Pengadilan
  3. Menyerahkan Surat Perintah Pelaksanaan Penetapan Pengadilan
  4. Menyerahkan Berita Acara Pengeluaran Barang Bukti dari Pihak Penitip

(contoh Berita Acara : Lampiran 3a-b)

  1. 2 Orang yang Mengambil Barang Bukti dari Pihak Penitip

(1 orang sebagai penerima & 1 orang sebagai saksi)

PENGELUARAN BARANG BUKTI PERIHAL TINDAKAN JUAL LELANG

  1. Rekomendasi Peneliti / Penilai ( Tenaga Ahli )
  2. Surat Usulan Kepala RUPBASAN kepada pihak yang bertanggung jawab secara yuridis perihal lelang Basan
  3. Surat Penetapan Lelang dari Pengadilan
  4. Berita Acara Lelang dari KPKNL
  5. Surat Penetapan Pengeluaran Basan dari instansi yang bertanggung jawab secara yuridis ( Pihak Penitip )
  6. Surat Perintah Pelaksanaan Penetapan Lelang
  7. 2 Orang yang Mengambil Barang Bukti dari Pihak Penitip

(1 orang sebagai penerima & 1 orang sebagai saksi)

  1. Berita Acara Pengeluaran model BA.7 dari RUPBASAN Kelas I Denpasar

(contoh Berita Acara model BA.7 : Lampiran 4)

PENGELUARAN BARANG BUKTI MELALUI TINDAKAN PEMUSNAHAN KARENA : (1) MEMBAHAYAKAN KESEHATAN, (2) MENCEMARI LINGKUNGAN, (3) MUDAH TERBAKAR, (4) MUDAH MELEDAK, (5) TERLARANG ATAU DILARANG UNTUK DIEDARKAN

  1. Pendapat peneliti ( Tenaga Ahli ) yang menyatakan basan bersifat berbahaya
  2. Rekomendasi yang menyatakan basan bersifat berbahaya
  3. Pendapat peneliti ( Tenaga Ahli ) yang menyatakan basan bersifat terlarang / dilarang untuk diedarkan
  4. Rekomendasi yang menyatakan basan bersifat terlarang / dilarang untuk diedarkan
  5. Surat Usulan Kepala RUPBASAN kepada pihak yang bertanggung jawab secara yuridis perihal pemusnahan
  6. Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri
  7. Surat Perintah dan Berita Acara Penyitaan
  8. Surat Perintah dan atau Penetapan Pemusnahan
  9. Daftar Barang yang akan dimusnahkan
  10. 2 Orang yang Mengambil Barang Bukti dari Pihak Penitip

(1 orang sebagai penerima & 1 orang sebagai saksi)

  1. Berita Acara Pengeluaran model BA.7 dari RUPBASAN Kelas I Denpasar

(contoh Berita Acara model BA.7 : Lampiran 4)

PENGELUARAN BARANG BUKTI PERIHAL KEPENTINGAN PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TIDAK MEMERLUKAN LAGI

  1. Menyerahkan Surat Pengantar dari Instansi yang Berwenang (Pihak Penitip)

(contoh Surat Pengantar : Lampiran 1a-b)

  1. Menyerahkan Surat Penetapan Pengadilan  yang menetapkan bahwa Barang Bukti tidak diperlukan lagi
  2. Menyerahkan Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi Penetapan dari Kejaksaan Negeri
  3. Menyerahkan Berita Acara Pengeluaran Barang Bukti dari Pihak Penitip

(contoh Berita Acara : Lampiran 3 a-b)

  1. 2 Orang yang Mengambil Barang Bukti dari Pihak Penitip

(1 orang sebagai penerima & 1 orang sebagai saksi)

PENGELUARAN BARANG BUKTI PERIHAL PERMINTAAN PEJABAT YANG BERWENANG SECARA YURIDIS UNTUK PINJAM PAKAI

  1. Menyerahkan Surat Pengantar dari Instansi yang Berwenang (Pihak Penitip)

(contoh Surat Pengantar : Lampiran 1a-b)

  1. Menyerahkan Surat Penetapan Pengadilan
  2. Menyerahkan Surat Perintah Penyitaan
  3. Menyerahkan Berita Acara Pengeluaran Barang Bukti dari Pihak Penitip

(contoh Berita Acara : Lampiran 3 a-b)

  1. 2 Orang yang Mengambil Barang Bukti dari Pihak Penitip

(1 orang sebagai penerima & 1 orang sebagai saksi)

*catatan : mengenai contoh Lampiran bisa menghubungi langsung pihak RUPBASAN Kelas I Denpasar