RUPBASAN Kelas I Denpasar berdiri pada 27 Juli 2001 dimulai sejak pelantikan pejabat struktural ( Kepala RUPBASAN dan 2 Orang Kepala Sub seksinya ). Kepala RUPBASAN Kelas I Denpasar yang pertama adalah Bapak Drs.Anak Agung Anom Suryadarma, NIP 040025308 yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor A.202.KP.04.04 Tahun 2001 tanggal 25 Januari 2001 tentang pengalihan Pengangkatan dan Alih Tugas Pejabat Eselon IV di Lingkungan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Kepala RUPBASAN beserta jajarannya mulai menempati kantor di jalan Ratna Nomor 19 Denpasar, yaitu gedung Kantor bekas kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali. Pada hari selasa tanggal 7 Agustus 2001. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : A.05.PL.02.01 Tahun 2004 tanggal 19 Maret 2003 tentang Ralat Perbaikan Keputusan menteri kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor A.02.PL.02.01.722 Tanggal 13 Maret 2003 tentang Perubahan fungsi Gedung Kantor Pendidikan dan latihan ( DIKLAT ) Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Manusia Bali menjadi Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara ( RUPBASAN ) Kelas I Denpasar.
Dengan demikian RUPBASAN Kelas I Denpasar pada saat ini sudah memiliki gedung kantor milik sendiri dengan luas tanah 2.828 M2, dan bangunan gedung yang dibangun tahun 1967, 1969, 1971 dan 1980.
Dari bangunan yang ada tersebut digunakan untuk :
- Ruang Kepala.
- Ruang Penjagaan.
- Ruang Kerja Pegawai ( 2 buah ruangan ).
- Ruang Rapat Pegawai.
- Ruang Penelitian Basan Baran.
- Ruang Gudang.
- Ruang Arsip.
- Ruang /Gedung Tempat Penyimpanan Basan Baran (3 ruangan)