SYARAT DAN PROSEDUR MUTASI DI RUPBASAN KELAS I DENPASAR
Kamus Lengkap Bahasa Indonesia (Marjihanto, Drs. Bambang – 1993 : 205)
“Mutasi berarti pergantian dan perubahan.”
Kamus Lengkap Inggris-Indonesia, Indonesia-Inggris (Wojowasito S., Drs., Prof., dan Poerwadarmita, W.J.S., – 1978 – 121,191) – “Mutasi disebut dengan “mutation” yang berarti pergantian dan pemindahan.”
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Nomor : E1.35.PK.03.10 Tahun 2002 – “Pemutasian adalah kegiatan pemindahan Basan dan Baran secara administratif maupun fisik untuk kepentingan proses peradilan sesuai tingkat pemeriksaan perkara.”
Prosedur Administrasi Mutasi Benda Sitaan Negara ( Basan )
A. Macam – Macam Mutasi yaitu :
1. Mutasi Basan dari tingkat Penyidik ke Penuntut;
2. Mutasi Basan dari tingkat Penuntut ke tingkat Pengadilan Negeri;
3. Mutasi Basan dari tingkat Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi;
4. Mutasi Basan dari tingkat Pengadilan Tinggi ke Mahkamah Agung;
5. Mutasi Basan menjadi Baran.
B. Persyaratan Mutasi :
1. Surat Pelimpahan perkara sesuai tingkat penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan;
2. Berita Acara pelimpahan perkara;
3. Tiga ( 3 ) orang personil dari pihak yang dilimpahkan mutasi untuk tandatangan berita acara serah terima mutasi Basan yaitu : 1 ( satu ) orang untuk serah terima dan 2 ( dua ) orang untuk saksi.
C. Prosedur Administrasi Penggunaan Basan untuk proses Peradilan
Basan yang disimpan di Rupbasan dapat digunakan oleh instansi yang bertanggung jawab secara yuridis untuk kepentingan penyidiik, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Persyaratan penggunaan basan dalam proses peradilan yaitu :
- Surat izin penggunaan Basan dari pengadilan setempat;
- Surat permintaan penggunaan Basan dari instansi yang bertanggung jawab secara yuridis dengan melampirkan daftar basan yang akan digunakan;
- Surat Penugasan dari instansi yang bertanggung jawab secara yuridis;
- 3 ( tiga ) orang personil dari instansi pengguna basan untuk tandatangan berita acara pengeluaran Basan yaitu 1 (satu) orang untuk serah terima dan 2 (dua) orang untuk saksi.
Batas waktu Penggunaan Basan untuk keperluan Proses Peradilan
Penggunaan Basan oleh instansi yang bertanggung jawab secara yuridis diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 x 24 jam ( dua kali dua puluh empat jam )
Pengembalian basan dari penggunaan proses peradilan
Basan yang telah digunakan oleh instansi yang bertanggung jawab secara yuridis untuk keperluan proses peradilan yang dikembalikan ke Rupbasan maka dilakukan proses penerimaan kembali Basan sebagaimana proses penerimaan Basan.
*catatan : mengenai contoh Lampiran bisa menghubungi langsung pihak RUPBASAN Kelas I Denpasar