Pada hari Senin, 08 Juli 2019, dilaksanakan kegiatan pengeluaran benda sitaan negara berupa uang yang terbagi dalam 2 berkas benda sitaan, yaitu sejumlah Rp. 511.393.227,71 dan Rp. 87.987.983,78 yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bangli. Uang tersebut sebelumnya merupakan barang bukti dalam Tindak Pidana Korupsi dalam Dugaan Penyimpangan Upah Pungut PBB sektor Pertambangan.