Pada hari Jumat, 28 Juni 2019, telah dilaksanakan pengeluaran benda sitaan negara berupa mobil jenis pickup kepada pihak Kejaksaan Negeri Denpasar. Benda sitaan tersebut merupakan barang bukti dalam tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan dengan korban luka berat” Pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat ini benda sitaan tersebut telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar.
KEPALA RUPBASAN KELAS I DENPASAR

I WAYAN PUTU SUTRESNA, A.Md.IP.,S.H.M.H
KEMENTRIAN HUKUM & HAM RI
DIREKTORAL JENDRAL PEMASYARAKATAN
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM PROVINSI BALI