PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010
TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL


 

A. KEWAJIBAN

Setiap PNS Wajib :

  1. Mengucapkan sumpah / janji PNS
  2. Mengucapkan sumpah / janji jabatan
  3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah
  4. Mentaati segala ketentuan peraturan perundang-ungangan
  5. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab
  6. Menjungjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS
  7. Mengutamakan kepentingan Negara dari pada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan
  8. Memegang rahasia jabatan yang menurut stafnya atau menurut perintah yang harus dirahasiakan
  9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara