PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010
TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
A. KEWAJIBAN
Setiap PNS Wajib :
- Mengucapkan sumpah / janji PNS
- Mengucapkan sumpah / janji jabatan
- Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah
- Mentaati segala ketentuan peraturan perundang-ungangan
- Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab
- Menjungjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS
- Mengutamakan kepentingan Negara dari pada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan
- Memegang rahasia jabatan yang menurut stafnya atau menurut perintah yang harus dirahasiakan
- Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara